Kementerian LHK: RUU Kelapa Sawit Tak Tegas Atur Sanksi Pidana

Arief Kamaludin|KATADATA
Petani memanen buah kelapa sawit di Desa Delima Jaya, Kecamatan Kerinci, Kabupaten Siak, Riau.
Penulis: Michael Reily
Editor: Yuliawati
21/6/2017, 12.04 WIB

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada Rimawan Pradiptyo menyatakan kritik yang sama dengan materi RUU Perkelapasawitan. Aturan penegakan hukum yang lemah akan memicu penyelewengan praktik alih fungsi hutan yang sering terjadi di Indonesia.

(Baca: KPK Diminta Segera Selidiki Dugaan Korupsi Dana Sawit)

"Di Asia Tenggara, Indonesia adalah negara yang paling besar melakukan alih fungsi hutan," jelas Rimawan pada kesempatan yang sama. Dalam periode 1990 sampai 2015, telah terjadi alih fungsi hutan sebesar 275.350 kilometer persegi.

Peningkatan lahan kelapa sawit terekam dari catatan Badan Pusat Statistik (BPS) yang meningkat sejak 2000 sampai 2015. Lebih lanjut lagi, kata Rimawan, pada 2016 luas lahan kelapa sawit meningkat ke angka 15,7 juta hektare dari 11,3 juta hektare pada 2015.

"RUU Perkelapasawitan tidak perlu disahkan, isinya tidak berbeda dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian," kata Rimawan.

Halaman: