Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lili Madari serta tiga orang lainnya. Saat ini kelimanya masih dalam pemeriksaan penyidik KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (20/6).
Hingga kini KPK belum memberikan informasi detail mengenai alasan penahanan Ridwan, istrinya dan tiga orang lainnya. Setelah menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK akan menggelar konferensi pers pada Rabu (21/6).
(Baca: KPK Tak Hadirkan Miryam di Rapat Hak Angket, DPR Meradang)
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di situs KPK, Ridwan terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 1 Juli 2015. Ridwan melaporkan kekayaan sebesar Rp 10,32 miliar, terdiri dari harta bergerak dan tak bergerak.
Harta Ridwan yang tidak bergerak sebanyak Rp 5,76 miliar, terdiri dari tanah dan bangunan di berbagai daerah. Ridwan memiliki tanah ribuan meter yang tersebar di Sleman, Bekasi, Lubuklinggau, Jakarta Selatan, Bengkulu Tengah dan kota Bengkulu. (Baca: Ratu Atut Dituntut 8 Tahun, Uang Korupsi Mengalir ke Banyak Pihak)
Adapun harta bergerak Ridwan terdiri dari kendaraan pribadi, peternakan, dan logam mulia. Mobil pribadi yang terdaftar merk BMW 5201 keluaran tahun 2003 dan Toyota Alphard tahun 2011, dengan nilai Rp 1,2 miliar.
Ridwan juga melaporkan memiliki 50 ekor sapi senilai Rp 75 juta, logam mulia senilai Rp 510 juta dan giro setara kas sebesar Rp 2, 7 miliar.
(Baca: Gubernur Bengkulu dan Istri Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek Jalan)