Proyek IDD Chevron Masih Terganjal Masalah Pajak

Agung Samosir|KATADATA
5/5/2017, 20.46 WIB

Berdasarkan data yang dihimpun Katadata, sengketa perpajakan di Blok Ganal telah terjadi sejak 2011. Saat itu Chevron melakukan pengalihan sebagian hak kelolanya (participating interest/PI) di Blok Ganal kepada Tiptop Ganal Ltd sebesar 18 persen.

(Baca: BPK Temukan Potensi Kerugian Aset Negara oleh Chevron)

Dalam proses pengalihan itu, Chevron dibebankan Branch Profit Tax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Namun, Chevron keberatan dengan adanya perpajakan tersebut. Alhasil, terjadi perdebatan terkait perpajakan yang dibebankan kepada Chevron.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Pajak Mekar Satria Utama masih belum mau berkomentar terkait masalah pajak dengan Chevron. "Masalah perpajakan yang spesifik seperti itu tidak bisa dibicarakan di publik. Karena menyangkut masalah kerahasiaan data wajib pajak," kata dia kepada Katadata.

Sama halnya dengan Ditjen Pajak, pihak Chevron pun enggan memberikan penjelasan mengenai masalah ini. Senior Vice President Policy, Government & Public Affairs Yanto Sianipar hanya menjelaskan bahwa proyek IDD sudah berjalan di Blok Makasar Straits. Tahap pertama, pengembangan blok ini sudah berproduksi sejak Agustus 2016, yakni di Lapangan Bangka.

Proyek IDD Chevron di Selat Makasar terdiri dari tiga blok migas, yakni Blok Ganal, Blok Rapak dan Blok Makasar Straits. Saat ini, Chevron masih fokus pada pengembangan proyek laut dalam di Blok Makassar Strait yang meliputi lima lapangan yakni Bangka, Gehem, Gendalo, Maha, dan Gandang. (Baca: Pemerintah Klaim Chevron Mau Pakai Fasilitas ENI untuk Proyek IDD)

Halaman: