Impor Gas Terganjal Kesiapan Infrastruktur di Dalam Negeri

Arief Kamaludin|Katadata
7/2/2017, 18.30 WIB

Pemerintah berencana membuka keran impor gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) untuk memenuhi kebutuhan industri. Namun dalam pelaksanaannya, impor ini masih sulit dilakukan lantaran infrastruktur gas di dalam negeri yang masih minim.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan saat ini impor gas belum bisa dilakukan. Infrastruktur mencakup penerimaan, pengolahan, dan distribusinya harus dibangun terlebih dahulu sebelum impor dilakukan. Pembangunannya membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga tahun.

"LNG bagaimana masuknya (ke dalam negeri), kalau infrastruktur belum terbangun," kata dia di Jakarta, Selasa (7/2). (Baca: SKK Migas: Impor Migas Akan Gerus Penerimaan Negara)

Arcandra menjelaskan saat ini infrastruktur LNG yang sudah ada di dalam negeri hanya bisa digunakan untuk beberapa wilayah saja. Misalnya fasilitas penyimpanan dan regasifikasi terapung (FSRU) Lampung dan Nusantara Regas di Jawa Barat. Sementara banyak daerah lain yang belum infrastruktur tersebut. 

Oleh karena itu, meski kebijakan impor gas sudah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu, Kementerian ESDM masih mengevaluasinya. Rencananya kementerian akan membuat Peraturan Menteri ESDM sebagai payung hukum kebijakan impor gas. (Baca: Luhut: Impor Gas untuk Tingkatkan Daya Saing Industri)

Halaman: