Pemerintah Kurangi Pejabat Eselon I di Kementerian Kelautan

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Penulis: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
2/2/2017, 20.28 WIB

Sementara Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik akan digantikan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yang mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri.

(Baca juga: Tujuh Pelabuhan Akan Diintegrasikan dengan Kawasan Industri)

Secara keseluruhan, dalam Perpres ini, organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan telah berubah menjadi: Sekretariat Jenderal; Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut; Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya serta Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.

Selain itu ada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; Inspektorat Jenderal; Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan; Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya; Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga; serta Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.

(Baca juga:  Nasib Nahas WNI Awak Kapal Ikan)

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 Januari 2017 itu.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman