Pemerintah Kurangi Pejabat Eselon I di Kementerian Kelautan

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Penulis: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
2/2/2017, 20.28 WIB

Presiden Joko Widodo merombak struktur jabatan di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ada dua jabatan eselon I yang dihilangkan dari struktur di kementerian yang dipimpin oleh Susi Pudjiastuti itu.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Dengan pertimbangan dalam rangka efisiensi dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian,” demikian dikutip dalam siaran pers Sekretariat Kabinet, Kamis (2/2).

Dibandingkan dengan Perpres Nomor 63 Tahun 2015, maka ada dua struktur yang hilang, yaitu: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan;  serta Staf Ahli bidang Kebijakan Publik.

(Baca juga:  Garam Kini Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank)

Lebih rinci, Dalam susunan organisasi yang baru,  Kementerian Kelautan dan Perikanan menggabungkan Balitbang Kelautan dan Perikanan serta Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan menjadi Badan Riset dan Sumber Daya manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan nantinya akan dipimpin oleh Kepala Badan, dan  bertanggung jawab kepada Menteri.

“Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan riset di bidang kelautan dan perikanan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan,” bunyi Pasal 27 Perpres ini.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman