Pemerintah Kurangi Pejabat Eselon I di Kementerian Kelautan
Sementara Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik akan digantikan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yang mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri.
(Baca juga: Tujuh Pelabuhan Akan Diintegrasikan dengan Kawasan Industri)
Secara keseluruhan, dalam Perpres ini, organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan telah berubah menjadi: Sekretariat Jenderal; Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut; Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya serta Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.
Selain itu ada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; Inspektorat Jenderal; Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan; Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya; Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga; serta Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
(Baca juga: Nasib Nahas WNI Awak Kapal Ikan)
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 Januari 2017 itu.