Sidak Pabrik Baja di Bogor, Menaker Temukan 18 Pekerja Ilegal Cina

Agung Samosir | Katadata
Ilustrasi pabrik baja
Penulis: Pingit Aria
29/12/2016, 08.21 WIB

Hanif menegaskan, pemerintah akan menindak setiap pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan pada tenaga kerja asing, maupun bagi perusahaan yang bersangkutan.

“Nanti untuk TKA-nya bisa kita proses deportasi, untuk perusahaannya macem-macem, mulai dari pembinaan, ada juga proses-proses yang pro justicia,” kata Hanif.

(Baca juga:  Jokowi: 10 Juta Bukan Pekerja Cina, Tapi Target Turis Asing)

Menurut Hanif, pada prinsipnya, penggunaan tenaga kerja asing diperbolehkan selama mengikuti aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama, menurutnya, juga berlaku bagi tenaga kerja Indonesia yang mencari nafkah di luar negeri.

“Prinsipnya Indonesia ini negara terbuka terhadap Tenaga Kerja Asing dan banyak juga warga kita yang bekerja di luar negeri. Kita harus fair melihat persoalan ini," tuturnya.

Hanif mengimbau masyarakat untuk tidak termakan isu dan informasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya seputar keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia. Namun jika menemukan adanya pelanggaran terhadap penggunaan tenaga kerja asing, masyarakat diharapkan untuk dilaporkan kepada pihak yang berwajib. “Demikian, kita juga meminta masyarakat juga tidak membesar besarkan, Isu mengenai tenaga kerja asing,” katanya.

(Baca  juga: Heboh Pekerja Cina, Luhut Contohkan Pengalaman Jepang)

Halaman:
Reporter: Pingit Aria