Rencana pemerintah membentuk induk usaha (holding) BUMN berbagai sektor tidak dapat terwujud tahun ini. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berharap, hajatan tersebut bisa dilakukan pada awal tahun depan. Untuk itu, Kementerian BUMN meminta perusahaan negara yang akan bergabung dalam holding, patuh dan menjalankan rencana yang telah ditetapkan pemerintah.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K. Ro menyatakan, pihaknya telah menyiapkan berbagai kebutuhan dan persyaratan pembentukan holding BUMN. Namun, saat ini, prosesnya menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2005. Draf revisi beleid itu sudah disampaikan kembali kepada Sekretariat Negara (Setneg).
(Baca: Rini: Pembentukan Holding BUMN Terhambat Birokrasi)
"Tidak ada (kendala) sebenarnya. Cuma di PP 44/2005 itu katanya masih ada revisi sedikit. Sekarang sudah di Setneg lagi sekarang," ujar Aloysius usai acara seminar mengenai pembentukan holding BUMN di Jakarta, Rabu (21/12). Ia pun menargetkan, rencana pembentukan induk usaha BUMN itu dapat terealisasi pada Januari 2017.
Demi memperlancar prosesnya, Aloysius meminta semua BUMN yang turut menjadi anggota holding untuk segera mempersiapkan diri dan bersinergi dengan BUMN lain. Aloysius pun menegaskan, BUMN yang telah direncanakan akan bergabung dalam holding tersebut tidak bisa menolak rencana pemerintah ini. "Memangnya BUMN bisa mengatakan tidak setuju?"
(Baca: Rini Pesimistis Holding BUMN Migas Terbentuk Akhir 2016)
Sementara itu, Deputi Bidang Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan agar holding BUMN bisa segera terbentuk. Namun, permasalahan revisi PP 44/2005 memang menjadi faktor penghambat utama.
Alhasil, salah satu BUMN, yaitu PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), tidak bisa melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan pemegang saham publik. Padahal, pembentukan holding BUMN usaha minyak gas bumi yang dipimpin oleh PT Pertamina (Persero) dan beranggotakan PGN sudah siap dijalankan.
"PP 44/2005 nya saja belum keluar, bagaimana (PGN) mau RUPS," ujar Edwin. Meski begitu, dia optimistis holding BUMN, khususnya di sektor migas dan pertambangan, dapat terlaksana pada Januari 2017.
(Baca: Pemerintah Ingin Holding Tambang Miliki 20 Persen Saham Freeport)
Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, ada beberapa permasalahan birokrasi dan dokumentasi yang sedikit menghambat proses pembentukan induk usaha BUMN. "Mungkin inilah namanya birokrasi. Karena harus tanda tangan ke sana, tanda tangan ke sini, ada perbaikan-perbaikan," katanya, Senin (18/12) lalu.
Namun, dia membantah anggapan bahwa masih banyak pihak yang menolak rencana pembentukan holding BUMN. Kementerian BUMN telah berkomunikasi dengan semua pihak terkait, termasuk dengan stakeholder dan karyawan dari berbagai BUMN yang akan bergabung di dalam holding tersebut. "Mereka mendukung program holding ini," ujar Rini.