Jonan: Percepatan Amendemen Kontrak Tambang Selesai 2017

Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan
20/12/2016, 17.12 WIB

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pada dasarnya memang pemerintah harus menghormati kontrak yang sudah ada. Dalam UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 169 mengatur ketentuan di dalam KK atau PKP2B bisa diubah sesuai ketentuan perundangan berlaku jika berkaitan dengan penerimaan negara.

"Sesuai Pasal 169 negosiasi harus menguntungkan negara, kami tetapkan usaha memperbaiki kontrak yang ada saat ini, kalau sesuai kesepakatan gak akan ada masalah kalau udah sepakat," kata dia.

(Baca juga:  Penanganan Limbah Chevron Tunggu Rekomendasi Kementerian LHK)

Wakil Ketua Komisi VII DPR Mulyadi mengatakan, setelah UU Nomor 4 Tahun 2009 maka KK harus disesuaikan menjadi IUP, artinya dari rezim kontrak karya menjadi rezim usaha. "Dalam KK, kami melihat negara diwakili pemerintah melakukan perjanjian dengan Freeport dan lain-lain, posisi ini terkesan sejajar. Harusnya gak boleh, negara harus di atas karena berikan izin," kata dia. 

Di sisi lain, sepanjang tahun ini baru terbangun dua unit smelter yakni smelter untuk bauksit dan nikel. Jumlah ini lebih rendah dari realisasi tahun lalu yang mencapai 5 unit dan telah beroperasi.

Tahun depan, direncanakan akan ada empat unit smelter yang beroperasi yakni Sumber Baja Prima, Bintang Smelter Indonesia, COR Industri Indonesia, dan Kobar Lamandau Mineral. (Baca juga: Jaga Daya Beli, Harga Premium dan Solar Tahun Baru Tak Berubah)

Halaman: