Jonan: Percepatan Amendemen Kontrak Tambang Selesai 2017

Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan
20/12/2016, 17.12 WIB

Keinginan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat amendemen kontrak tambang belum bisa tercapai dalam waktu dekat. Alasannya revisi payung hukum terkait amendemen kontrak karya (KK) tambang dan perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) itu belum rampung.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, jajarannya masih menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2014. "Tapi kayaknya tidak mungkin kalau aturannya selesai sekarang, amendemennya selesai sekarang juga tidak mungkin. Paling cepat enam bulan," kata dia di Jakarta, Selasa (20/12).

Dari catatan Kementerian ESDM, baru sembilan perusahaan yang melakukan amendemen (KK) menjadi IUPK pada tahun 2015. Sedangkan amendemen PKP2B menjadi IUPK mencapai 22 perusahaan.

Pada tahun ini, belum ada satupun perusahaan yang melakukan amendemen KK. Padahal, Kementerian ESDM menargetkan bisa mengamendemen 11 KK dan 11 PKP2B dalam tahun ini. Adapun pada tahun depan, Kementerian ESDM menargetkan amendemen KK sebanyak 14 perusahaan dan PKP2B mencapai 36 perusahaan.

(Baca juga:  Enam Target Prioritas Jonan di Sektor Migas Tahun Depan)

Jonan mengatakan, semua kontrak karya dan PKP2B yang belum diamendemen akan diikutsertakan secara merata untuk mengikuti amendemen kontrak, termasuk Kontrak Karya PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. Namun, kontraknya tetap dihormati hingga habis masa berlakunya.

"Apapun bentuk kontraknya, jika tidak diatur maka mengikuti aturan yang ada, nanti kalau PP keluar tolong diterapkan sebaik mungkin," kata dia.

Halaman: