(Baca: Skema Baru Kontrak Migas Bisa Mengancam Ketahanan Energi)

Namun, Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Satya Widya Yudha meminta agar pemerintah mengkaji ulang penerapan skema bagi hasil gross split. Sebab, skema ini dikhawatirkan bisa berbenturan dengan semangat kedaulatan energi yang tertuang pada Pasal 33  UUD Tahun 1945. "Kami minta kajian supaya tidak melanggar."

Ia menilai, skema gross split ini meminimalkan pengawasan negara terhadap kontraktor, terutama dalam proses pengadaan operasional migas. Hal ini dapat mengganggu upaya memperbesar Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Mengacu data SKK Migas, TKDN di sektor hulu migas sejak Januari hingga Oktober lalu baru mencapai 49,9 persen. Angka ini lebih rendah dibanding tahun lalu yang sebesar 68 persen. (Baca: Penggunaan Komponen Dalam Negeri di Hulu Migas Turun)

Satya menambahkan, meski skema baru kontrak itu tidak lagi menggunakan cost recovery, bukan berarti akan menguntungkan negara. Skema ini baru bisa menguntungkan jika bagi hasil untuk negara minimal 50 persen.

Halaman: