Pemerintah mengizinkan Badan Usaha Swasta yang membangun kilang minyak, menjual hasil produksi Bahan Bakar Minyak (BBM) itu kepada semua pengguna akhir di dalam negeri. Kebijakan itu memicu kekhawatiran akan mengganggu pangsa pasar PT Pertamina (Persero).
Namun, pemerintah menepis kekhawatiran dari dampak Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 35 tahun 2016 tentang pelaksanaan pembangunan kilang minyak di dalam negeri oleh badan usaha swasta tersebut. Menurut Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Setyorini Tri Hutami, semakin banyak pesaing akan membuat Pertamina lebih efisien.
“Pertamina kalau ada pesaingnya harus efisien," katanya di Jakarta, Kamis (17/11). (Baca: Aturan Baru Kilang, Swasta Dapat Insentif dan Bisa Jual Produknya)
Menurut Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja, Pertamina sebagai pemain yang ditugaskan menjual BBM oleh pemerintah saat ini tidak akan kehilangan pangsa pasarnya. "Pokoknya kompetitif saja," kata dia.
Namun, investor swasta sebenarnya tidak bisa sembarangan menjual produksi hasil kilangnya. Untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan penugasan seperti Premium dan Solar, ada beberapa syarat yang perlu persetujuan pemerintah.
Investor swasta yang ingin menjual BBM jenis Premium dan Solar harus memiliki infrastruktur penyalurannya. “Tidak bisa beri tugas sembarangan. Jangan sampai sudah ditugaskan salurkan BBM penugasan di suatu wilayah, tapi tidak jalan, nanti kasihan masyarakat," ujar Rini.
Badan usaha yang mendapatkan penugasan menjual Premium dan Solar saat ini adalah PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk. Pertamina mendapat penugasan menyalurkan Premium sebanyak 688 ribu kiloliter, dan Solar 15,7 juta kiloliter. Sementara AKR mendapatkan penugasan Solar 300 ribu kiloliter.
(Baca: Aturan BBM Satu Harga Terbit, Penyalur Dapat Margin Tinggi)
Dalam penjualan produk kilangnya, pemerintah akan menentukan margin harga jual BBM yang diproduksikan oleh kilang swasta. Apalagi, selama ini harga BBM penugasan ditetapkan oleh pemerintah, sementara untuk BBM yang bukan penugasan seperti Bahan Bakar Khusus (BBK) juga pengambilan keuntungannya diatur pemerintah.
Untuk BBK, margin antara 5-10 persen. “Ini kan hajat hidup orang banyak juga, jadi memang ini harus diatur," kata dia. Selain menjual produknya ke dalam negeri, investor kilang swasta juga bisa mengekspor hasil produksinya.
Di sisi lain, dalam aturan kilang tersebut, pemerintah juga tidak memberi batasan kapasitasnya. Bahkan, badan usaha swasta juga bisa mengimpor minyak mentah untuk bahan baku, selain dari produksi dalam negeri. (Baca: Pemerintah Segera Buka Lelang Kilang Mini)
Wiratmaja mengklaim, sudah banyak investor yang berminat membangun kilang di Indonesia. “Ada yang minta ukuran 100 ribu bph (barel per hari) atau 200 ribu bph juga. Kilang swasta tidak kami batasi ukurannya," kata dia.