Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merombak struktur organisasinya. Seiring dengan program pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur, Kementerian ESDM juga membentuk dua direktorat khusus infrastruktur.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM, Menteri ESDM Sudirman Said menambah direktorat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas). Yaitu Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas.
Direktorat anyar ini mengemban tugas untuk melaksanakan perumusan dan pelaksanaan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Selain itu, memberikan bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan. Termasuk pengendalian di bidang perencanaan, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan infrastruktur migas. (Baca: Lelang Jabatan, Kementerian ESDM Akan Rotasi Direktur Hulu Migas)
Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas ini memiliki dua subdirektorat. Pertama, Subdirektorat Perencanaan dan Pengadaan Pembangunan Infrastruktur Migas. Kedua, Subdirektorat Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Infrastruktur Migas.
Subdirektorat Perencanaan dan Pengadaan Pembangunan Infrastruktur Migas bertugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan. Selain itu, pengendalian dan pengawasan di bidang perencanaan dan pengadaan infrastruktur migas.
Subdirektorat ini terdiri atas dua seksi. Pertama, Seksi Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Migas. Kedua, Seksi Pengadaan Pembangunan Infrastruktur Migas.
Sementara Subdirektorat Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Infrastruktur Migas bertugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan. Selain itu, menyusun norma, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan, serta pengendalian di bidang pelaksanaan dan pengawasan pembangunan infrastruktur migas. Subdirektorat ini terdiri atas Seksi Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Migas dan Seksi Pengawasan Pembangunan Infrastruktur Migas.
Selain membentuk direktorat baru di sektor migas, Menteri ESDM juga membentuk Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi. “Kedua direktorat baru tersebut akan mempercepat dan meningkatkan pembangunan infrastruktur migas dan EBTKE,” kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Sujatmiko, Selasa (7/6). (Baca: Pemerintah Siapkan Rp 1,9 Triliun Bangun Enam Infrastruktur Hilir)
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara juga memiliki satu direktorat baru yaitu Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara. Sementara Inspektorat Jenderal juga punya divisi baru yakni Inspektorat V. Tugasnya melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri ESDM, pengawasan lainnya, dan kegiatan pengendalian, pencegahan, dan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi serta penyusunan laporan hasil pengawasan.