Pembeli Langsung Gas dari Kontraktor Dapat Prioritas Harga Murah

Arief Kamaludin | Katadata
Pabrik pengolahan baja turut mendapat pasokan gas dengan harga lebih murah.
6/6/2016, 19.30 WIB

Kontrak tersebut berada di lima wilayah yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara. Harganya pun bervariasi mulai US$ 6,28 per MMBTU hingga US$ 8,24 per MMBTU. (Baca: Pemerintah Kaji Penurunan Harga 15 Kontrak Gas Bumi)

Seperti diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan aturan tentang penetapan harga gas bumi. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 itu, ada tujuh industri yang bakal menikmati harga gas murah.

Ketujuh konsumen gas bumi yang dapat menikmati harga diskon itu, yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet. Industri tersebut nantinya akan menikmati harga gas tidak lebih dari US$ 6 per juta british thermal unit (mmbtu).

Harga gas ini mulai berlaku 1 Januari 2016 dan berlaku surut. Artinya harga gas yang masih di atas US$ 6 per mmbtu sejak awal tahun hingga aturan ini terbit harus menyesuaikan harga yang sudah ditetapkan. Harga ini akan dievaluasi setiap tahun atau bisa sewaktu-waktu diubah oleh Menteri ESDM dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri. (Baca: Penurunan Harga Gas Industri Bisa Hasilkan Efek Berantai Rp 137 Triliun)

Tapi, penurunan harga ini tidak akan mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor. Pemerintah akan mengurangi bagian penerimaannya agar harga gas bumi bisa turun.

Perhitungannya dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan Menteri Keuangan. Sayangnya, Agus Cahyono belum mau menyebut potensi penurunan penerimaan negara. “Sudah ada hitungannya. Tapi saya belum bisa sampaikan,” ujar dia. 

Halaman: