KATADATA - Nasib rencana penjualan minyak mentah hasil produksi Blok Cepu kepada kilang milik PT Tri Wahana Universal (TWU) masih tak menentu. Bahkan keputusannya bisa memakan waktu lama karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang mengaudit transaksi penjualan minyak tersebut pada periode sebelumnya.
Anggota VII BPK Achsanul Qosasi mengakui, transaksi jual-beli minyak Blok Cepu kepada kilang TWU sedang dalam proses audit BPK. Namun, dia belum mau mengungkapkan isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan alasan masih menunggu tanggapan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). ”Saya tidak mau melanggar undang-undang,” kata dia kepada Katadata, Rabu (23/3).
Sumber Katadata di industri migas menyatakan, hasil awal audit BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar US$ 3,6 juta atau sekitar Rp 47 miliar dari proses penjualan minyak Blok Cepu kepada TWU. Potensi kerugian itu terjadi dalam periodisasi penjualan minyak April sampai Desember 2015. Penyebabnya adalah harga jual minyak yang ditetapkan pemerintah di bawah harga acuan minyak Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP).
"Laporan ini sudah disampaikan kepada SKK Migas. Namun, Kepala SKK Migas tidak bisa menerima hasil audit tersebut," kata sumber itu, beberapa hari lalu. Informasi tersebut tidk dibantah oleh dua orang pejabat di sektor migas. Namun, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi tidak mau berkomentar mengenai informasi tersebut. Sejak pekan lalu, Katadata berupaya melakukan konfirmasi melalui aplikasi pesan Whatsapp, namun tidak pernah mendapatkan balasan dari Amien.
(Baca: SKK Migas: Perpanjangan Kontrak Fasilitas Blok Cepu Rugikan Negara)
Sementara itu, Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro mengaku belum mengetahui hasil audit BPK tersebut. Secara prosedur, kata dia, kalau ada temuan dari BPK maka harus disampaikan terlebih dahulu kepada SKK Migas. Alur ini bertujuan memberikan kesempatan kepada SKK Migas untuk menanggapi atau menjawab hasil temuan tersebut. “Tidak bisa bilang juga itu temuan nanti dituntut. Kami tidak boleh sembarangan bicara,” kata dia kepada Katadata, Rabu (23/3).
(Baca: Pertamina Minta Harga Wajar Penjualan Minyak Blok Cepu ke TWU)
Elan menjelaskan, selama periode April-Desember 2015 memang ada minyak jatah negara yang dijual ke kilang TWU. Namun, harga jual-beli minyak tersebut tidak hanya ditentukan oleh SKK Migas. Penentuan harganya oleh sebuah tim yang diketuai oleh Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Setelah dibahas pada level tim harga, Menteri ESDM akan menerbitkan Surat Keputusan.
Tapi, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengaku Kementerian ESDM belum menerima laporan hasil audit BPK tersebut. Yang jelas, Kementerian ESDM sedang meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung mengenai proses jual-beli minyak Blok Cepu kepada TWU di masa depan. Pasalnya, kontrak tersebut sudah berakhir sejak 16 Januari lalu namun pihak TWU ingin mendapatkan kontrak baru.
(Baca: Reaktivasi Kilang TWU di Blok Cepu Tunggu Fatwa Hukum)
Sementara itu, Direktur Utama TWU Rudi Tavinos menepis informasi adanya potensi kerugian negara dalam penjualan minyak Blok Cepu kepada perusahaannya. "Itu rumor, orang yang sirik saja dan merasa terganggu dengan kehadiran TWU," katanya kepada Katadata, Rabu (23/3). Ia pun menegaskan, TWU sampai saat ini belum ada hasil resmi dari BPK mengenai potensi kerugian negara tersebut. “Kalau saya tahu siapa yang buat rumornya mau kami somasi."