Ribuan Aturan Bermasalah, Jokowi: Menteri Jangan Asal Teken

Arief Kamaludin|KATADATA
(Arief Kamaludin | KATADATA)
Penulis: Yura Syahrul
22/3/2016, 15.11 WIB

Jokowi mencontohkan, telah menginstruksikan penggabungan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan. Sebab, dia melihat hal tersebut hanya merupakan syarat belaka sehingga harus disederhanakan. "Ada lagi izin gangguan dan izin lingkungan (Amdal), ini kan sama saja, malah meruwetkan kita semua.”

(Baca: Dorong Kemudahan Berusaha, Penyelesaian Kepailitan Dipercepat)

Pemerintah memang tengah berupaya menyederhanakan peraturan yang dapat menghambat kemudahan berusaha. Pasalnya, Bank Dunia menempatkan Indonesia di peringkat ke-109 dari 189 negara dalam survei Ease of Doing Business 2016, yang dirilis Oktober tahun lalu. Indonesia naik 11 peringkat dari tahun sebelumnya, namun masih di bawah beberapa negara jiran, seperti Singapura di posisi 1, Malaysia nomor 18 dan Thailand ke-49.

(Baca: Perbaiki Kemudahan Berusaha, Pemerintah Revisi 22 Peraturan)

Jokowi menargetkan kenaikan peringkat kemudahan berusaha ke posisi 40 dari 189 negara dalam dua tahun ke depan. Demi mencapai target tersebut, pemerintah melibatkan 15 institusi kementerian atau lembaga (K/L) dan dua pemerintah daerah untuk perbaikan menyeluruh 10 aspek kemudahan berusaha. Yaitu: memulai usaha, perizinan, pendaftaran properti, kelistrikan, pembayaran perpajakan, perdagangan lintas negara, akses perkreditan, perlindungan pada investor minoritas, penegakan kontrak dan penyelesaian kepailitan.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution