Hibah dari Negara Asing Jadi Opsi Sumber Dana Ketahanan Energi

Arief Kamaludin|KATADATA
DKE penting karena energi fosil suatu saat akan habis.
Penulis: Arnold Sirait
23/2/2016, 21.07 WIB

KATADATA -  Pemerintah terus menggodok sumber pendanaan untuk Dana Ketahanan Energi (DKE). Setelah memutuskan tidak menarik pungutan dari masyarakat, saat ini pemerintah membuka opsi lain yakni dana hibah dari negara lain.  

Staf Khusus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widhyawan Prawiraatmadja mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan payung hukum untuk pemungutan DKE. Salah satu yang dibahas dalam aturan tersebut adalah sumber dana. Ada beberapa opsi yang saat ini tengah didiskusikan sebagai sumber pendanaan DKE.

Yaitu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau diambil dari pajak bahan bakar fosil. Selain itu, opsi pendanaannya adalah hibah dari negara lain atau lembaga keuangan internasional. “Kami pernah ditawari hibah dari Norwegia,” katanya di Jakarta, Selasa (23/2).

(Baca: Menteri Sudirman: Dana Ketahanan Energi Tak Dipungut dari Masyarakat)

Menurut Widhyawan, pembentukan dana ketahanan ini sangat penting karena energi fosil suatu saat akan habis. Untuk itu harus ada dana cadangan yang nantinya bisa digunakan untuk memulihkan lokasi pertambangan ke kondisi semula sebelum ditambang. Dana ini juga bisa digunakan untuk membangun infrastruktur energi baru terbarukan yang lebih ramah lingkungan sebagai diversifikasi energi selain energi fosil. Adanya pengembangan energi yang lebih ramah lingkungan ini juga diharapkan mampu mewujudkan ketahanan energi.   

Dalam penyusunan payung hukum tersebut, pemerintah juga akan berkonsultasi dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tidak hanya dengan DPR, Kementerian Energi akan membahas masalah ini bersama dengan kementerian lain. “Nantinya sumber pendanaan ditetapkan Kementerian ESDM, berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” ujar dia.

Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mendukung langkah pemerintah untuk membentuk dana ketahanan energi. Pasalnya, cadangan energi nasional saat ini belum tersedia. Dana ini bisa dijadikan untuk mengembangkan energi terbarukan yang ditargetkan porsinya mencapai 23 persen dari total penggunaan energi di Indonesia tahun 2025.

(Baca: Jebakan Minyak Murah, Pemerintah Dukung Proyek Energi Baru Rp 47 T)

Jika hanya mengandalkan energi fosil, dia khawatir, akan habis dalam  12 tahun ke depan. Apalagi lifiting minyak tidak pernah tercapai dalam 11 tahun terakhir. Untuk itu dia akan memasukkan konsep dana ketahanan energi dalam revisi Undang-Undang Migas yang saat ini masuk dalam program legislasi nasional. "Ini memang tidak ada pilihan lain, sulit bagi kita karena reserve fosil kita tidak ada," ujar dia.

Guru Besar Ekonomi Sumber Daya Alam IPB Akhmad Fauzi mengatakan, saat Indonesia jauh tertinggal dari dengan negara dalam hal membentuk dana dari sumber daya alam sebagai tabungan untuk masa depan. Bahkan, Indonesia kalah dengan Timor Leste yang usianya masih muda. Negara itu sejak 2005 sudah membentuk dana ketahanan energi yang nilainya mencapai sekitar US$ 100 miliar pada 2013.

(Baca: Maju Mundur di Balik Keputusan Menunda Pungutan Dana Energi)

Dengan adanya DKE, Akhmad berharap dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam pemenuhan energi di masa depan. Menurut dia, DKE ini tidak hanya dipungut dari sektor migas tapi bisa lintas sektor energi seperti pertambangan mineral dan batubara. Dengan begitu, dampak dari tabungan masa depan itu akan terasa saat energi fosil memang sudah benar-benar tidak bisa dipakai lagi.

Reporter: Anggita Rezki Amelia