“Kilang swasta butuh didukung terutama dari segi kepastian pasokan dan kepastian pembeli. Bisa saja kami membangun kilang, tapi produknya tidak ada yang membeli,” kata dia saat dihubungi Katadata, Selasa, 19 Januari 2016. (Baca: Investor Jepang Batal Danai Pengembangan Kilang Balikpapan).

Meski ada kritik dari investor, pemerintah menganggap beleid tersebut sudah mengatur mengenai pembelian produk kilang minyak. Menurut Direktur Pembinaan Hilir Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Setyo Rini Tri Hutami, PT Pertamina bisa menjadi pembeli produk kilang swasta, tapi bukan sebagai kewajiban.

Skema yang dipakai antara pemilik kilang dan Pertamina menggunakan pola bisnis biasa. "Dalam Peraturan Presiden tersebut bunyinya 'dapat' menjadi offtaker, bukan 'wajib' menjadi offtaker. Mekanismenya business to business," kata dia kepada Katadata, Senin pekan lalu.

Klausul tersebut tercantum dalam Pasal 28. Di sana disebutkan PT Pertamina dapat bertindak sebagai pembeli bahan bakar minyak (BBM) atau produk lainnya dalam hal pembangunan kilang minyak dan pengembangan kilang minyak dilakukan oleh badan usaha. (Baca : Jadi Offtaker, Pertamina Minta Saham di Kilang Swasta).

Sementara untuk kilang yang dibangun melalui skema kerja sama pemerintah-badan usaha dan skema penugasan, menteri dapat menugaskan Pertamina bertindak sebagai pembeli BBM dan produk lainnya dengan harga keekonomian. Nilai keekonomian yang dimaksud merupakan harga yang diperhitungkan berdasarkan pengembalian nilai investasi dan keuntungan yang wajar atas pembangunan atau pengembangan kilang minyak. Besarannya ditetapkan oleh Menteri Energi dan Menteri Keuangan.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia