Kementerian ESDM Ingin Dana Ketahanan Energi Masuk RUU Migas

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Arnold Sirait
5/1/2016, 16.34 WIB

KATADATA - Pemerintah telah memutuskan menunda kebijakan pembentukan Dana Ketahanan Energi (DKE) hingga adanya payung hukum yang kuat. Salah satu opsi yang tengah dipersiapkan adalah memasukkan kebijakan tersebut ke dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan saat pembahasan revisi beleid tersebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah akan mencoba memasukkan klausul mengenai dana ketahanan energi. “Akan masuk dalam pembahasan," katanya kepada Katadata, Selasa (5/1).

(Baca : Maju Mundur di Balik Keputusan Menunda Pungutan Dana Energi)

Sependapat dengan Wiratmaja, Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mengatakan dana ketahanan energi merupakan poin penting dalam revisi Undang-Undang Migas. Sebab, kebijakan itu termasuk salah satu bagian dari tata kelola migas.

Dalam UU Migas yang baru, menurut Satya, sebagian dari pendapatan di sektor migas akan disisihkan untuk pengembangan energi baru dan terbarukan. Sedangkan sebagian lagi bakaldigunakan untuk pengembangan di sektor migas. “Kami mengalokasikan sebagian dari pendapatan migas nasional untuk memperbaiki kinerja, ataupun cadangan-cadangan migas kita. Itu yang kita kenal dengan Petroleum Fund,” kata dia.

(Baca : Mulai Bahas RUU Migas, DPR Baru Sepakat soal Petroleum Fund)

Namun, berbeda dengan koleganya, Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika tidak setuju jika dana ketahanan energi dimasukkan dalam RUU Migas. Alasannya, dana tersebut tidak hanya menyangkut dana sektor migas. Menurut dia, lebih baik konsep dana ketahanan energi tetap diatur dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi. “Sebaiknya di UU Energi karena menyangkut tidak hanya migas."

Dana ketahanan energi ini memang menjadi polemik di tengah masyarakat sejak diumumkan pemerintah pada 23 Desember 2015 . Awalnya pemerintah akan memungut dana tersebut dari penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium sebesar Rp 200 per liter dan Solar subsidi sebesar Rp 300 per liter pada 5 Januari 2016.

Namun, Senin kemarin (4/1) atau sehari sebelum pemberlakuan kebijakan tersebut, pemerintah membatalkannya. Dalam rapat kabinet terbatas di kantor Kepresidenan, Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan, pemerintah memutuskan penundaan pemberlakuan DKE.

(Baca : Memicu Kegaduhan, Pemerintah Tunda Pungutan Dana Energi)

Keputusan penundaan itu bertujuan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk terus menyempurnakan rencana pembentukan DKE. Sebab, landasan hukum untuk memungut dana ketahanan energi ini belum ada. “Penundaan ini memberi kesempatan kepada semua pihak untuk terus menyempurnakan persiapan baik berupa landasan hukum yang lebih kuat, persiapan kelembagaan, mekanisme penghimpunan dan pemanfaatan, dan komunikasi yang lebih luas dengan stake holders,” ujar Sudirman.

Reporter: Anggita Rezki Amelia