KATADATA - PT Pertamina (Persero) masih berupaya merampungkan segera kontrak pengelolaan Blok Mahakam yang baru. Namun, penuntasan kontrak blok minyak dan gas bumi (migas) di Kalimantan Timur tersebut masih terganjal oleh penilaian aset.
Pada Selasa lalu (6/10), pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memenuhi komitmennya denghan menyerahkan
saham partisipasi (participating interest/PI) Blok Mahakam sebesar 10 persen kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur. Namun, menurut Kepala Unit Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM Widhyawan Prawiraatmaja, masih ada dua hal yang belum diselesaikan pemerintah sebelum finalisasi kontrak Blok Mahakam.
(Baca: Pemda Kaltim Resmi Dapat 10 Persen Saham Blok Mahakam)
Pertama, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah menyelesaikan valuasi aset Blok Mahakam. Kedua, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM dibantu SKK Migas akan membuat syarat dan ketentuan kontrak tersebut.
Valuasi aset tersebut akan menggunakan pihak ketiga supaya hasilnya independen dan lebih bisa dipertanggungjawabkan. Pasalnya, masih ada perbedaan perhitungan aset antara PT Pertamina (Persero) sebagai pengelola baru Blok Mahakam dengan dua mitranya, yaitu Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation.
“Total punya pandangan sendiri, Pertamina punya pandangan sendiri. Kalau ada hasil evaluasi yang independen, akan lebih mudah,” kata Widhyawan di Jakarta, Kamis (8/10).
(Baca: Masih Ada Hambatan Dalam Pembahasan Blok Mahakam)
Valuasi tersebut dibutuhkan untuk mengetahui nilai aset Blok Mahakam yang sebenarnya. Kalau nilainya sudah diketahui maka Pertamina dan para mitranya dapat memutuskan skema pembayaran kepemilikan saham blok tersebut.
Menurut Widhyawan, tukar guling aset (swap) merupakan salah satu skema pembayaran yang disodorkan oleh Total. “Tapi Pertamina menganggap ini tidak terlalu (perlu). Misalnya, Inpex mau memberikan sebagian (kepemilikan sahamnya) di Blok Masela. Tapi, Pertamina mau atau tidak,” imbuhnya.
(Baca: Pertamina: Total Menyetujui Skema Pembagian Saham Blok Mahakam)
Selain itu, ada opsi skema pembayaran secara tunai. Dari sisi pemerintah, sebenarnya lebih merekomendasikan skema tukar aset sehingga aset migas Pertamina di luar negeri bisa bertambah. Namun, pemerintah menyerahkan keputusannya kepada Pertamina dengan pertimbangan secara bisnis. "Kalau pemerintah terlalu detail, mereka tidak punya ruang untuk negosiasi," katanya.
Di tempat terpisah, manajemen Pertamina mendesak Kementerian ESDM membikin syarat dan ketentuan kontrak Blok Mahakam. Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, sampai saat ini Pertamina masih menunggu sikap pemerintah. "Kami jalan terus, sedang minta ke Kementerian ESDM segera membahas term and condition (kontrak)," katanya kepada Katadata, Kamis (8/10).
Seperti diketahui, masa kontrak pengelolaan Blok Mahakam akan berakhir tahun 2017. Pemerintah telah memutuskanPertamina sebagai operator baru blok tersebut dengan porsi saham 60 persen. Sedangkan pemerintah daerah Kaltim mendapat 10 persen saham partisipasi. Adapun kontraktor lama Blok Mahakam, yaitu Total dan Inpex, mendapat jatah 30 persen saham.