KATADATA ? Pemerintah mengaku sedang menyiapkan aturan khusus mengenai cadangan penyangga bahan bakar minyak (BBM). Aturan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja saat ini Indonesia belum mempunyai cadangan penyangga BBM nasional. Indonesia hanya memiliki cadangan operasional BBM milik PT Pertamina (Persero), yang bisa mencukupi kebutuhan BBM selama 22 hari.
?Cadangan penyangga, kita belum punya. Kami harap pelan-pelan cadangan penyangga bisa ditingkatkan menjadi 30 hari," kata Wiratmaja kepada Katadata, beberapa waktu lalu. Untuk memenuhi kebutuhan selama 30 hari, butuh pasokan BBM sebesar 45 juta barel per hari. Perhitungan ini mengacu pada asumsi konsumsi BBM per hari sebesar 1,5 juta barel.
(Baca: Pemerintah Akan Bangun Fasilitas Penyangga BBM Rp 224 Triliun)
Mengenai pembangunan cadangan penyangga ini, Wiratmaja memiliki ide dengan membentuk lumbung atau bendungan. BBM yang ada akan ditampung di lumbung tersebut dan hanya bisa digunakan saat keadaan darurat atau krisis.
Pembangunan cadangan penyangga ini bisa menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bekerjasama dengan swasta. Jika bekerjasama dengan swasta, maka swasta akan membangun bendungan tersebut dan minyak berasal dari swasta kemudian akan disewa oleh pemerintah.
Pemerintah juga berencana mewajibkan badan usaha distribusi BBM menyediakan cadangan penyangga, di luar cadangan operasional. Kewajiban ini, kata Wiratmaja, masih dalam tahap pengkajian. ?Itu sedang dibahas,? ujarnya.
(Baca: Penyalur BBM Akan Wajib Sediakan Cadangan Nasional)
Ketentuan mengenai cadangan penyangga sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang kebijakan energi nasional. Pada PP ini dijelaskan cadangan energi nasional meliputi cadangan strategis, cadangan penyangga energi, dan cadangan operasional. Cadangan energi dibutuhkan untuk menjamin ketahanan energi nasional.
Cadangan strategis diatur dan dialokasikan oleh pemerintah untuk menjamin ketahanan energi jangka panjang. Cadangan penyangga energi disediakan pemerintah untuk mengatasi kondisi krisis dan darurat energi. Sementara cadangan operasional disediakan oleh badan usaha dan industri energi.