Kementerian ESDM Siapkan Peraturan Masa Transisi Blok Migas

KATADATA | Arief Kamaludin
Kementerian ESDM tengah menyiapkan aturan tentang masa transisi blok migas.
27/4/2015, 19.14 WIB

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempersiapkan peraturan menteri mengenai blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan berakhir masa kontraknya.

Kepala Unit Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM Widhyawan Prawiraatmadja mengatakan, peraturan tersebut akan mengatur masa transisi sebelum masa kontrak berakhir.

Ketentuan itu dinilai penting karena selama ini kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) tidak mengatur masa transisi sebelum kontrak berakhir. Padahal masa transisi sangat diperlukan untuk menjaga tingkat produktivitas.

?Selama ini PSC nggak mengatur masa transisi. Hal-hal seperti itu akan diatur dengan lebih rinci dalam Peraturan Menteri ESDM,? kata dia di Hotel Shangri La, Jakarta, Senin (27/4).

Selain itu, peraturan menteri tersebut juga akan memberikan wewenang kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) untuk mengatur masa transisi. Artinya, SKK Migas bisa menentukan apa saja yang bisa dilakukan selama masa transisi.

Namun Widhyawan membantah peraturan menteri ini untuk menyelesaikan masa transisi di Blok Mahakam. Dia mengaku aturan tersebut akan berlaku untuk seluruh blok migas yang akan berakhir masa kontraknya.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait