Kementerian ESDM Siapkan Peraturan Masa Transisi Blok Migas

Aria W. Yudhistira
27 April 2015, 19:14
ESDM KATADATA | Arief Kamaludin
KATADATA | Arief Kamaludin
Kementerian ESDM tengah menyiapkan aturan tentang masa transisi blok migas.

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempersiapkan peraturan menteri mengenai blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan berakhir masa kontraknya.

Kepala Unit Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM Widhyawan Prawiraatmadja mengatakan, peraturan tersebut akan mengatur masa transisi sebelum masa kontrak berakhir.

Ketentuan itu dinilai penting karena selama ini kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) tidak mengatur masa transisi sebelum kontrak berakhir. Padahal masa transisi sangat diperlukan untuk menjaga tingkat produktivitas.

?Selama ini PSC nggak mengatur masa transisi. Hal-hal seperti itu akan diatur dengan lebih rinci dalam Peraturan Menteri ESDM,? kata dia di Hotel Shangri La, Jakarta, Senin (27/4).

Selain itu, peraturan menteri tersebut juga akan memberikan wewenang kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) untuk mengatur masa transisi. Artinya, SKK Migas bisa menentukan apa saja yang bisa dilakukan selama masa transisi.

Namun Widhyawan membantah peraturan menteri ini untuk menyelesaikan masa transisi di Blok Mahakam. Dia mengaku aturan tersebut akan berlaku untuk seluruh blok migas yang akan berakhir masa kontraknya.

?Ini dibikin umum bukan cuma untuk Mahakam,? ujar dia.

Seperti diberitakan, sampai saat ini masa transisi di Blok Mahakam masih belum diputuskan. PT Pertamina (Persero) menginginkan masa transisi dilakukan per 1 Januari 2016. Ini sebagai langkah persiapan sebelum perusahaan pelat merah tersebut operator penuh setelah kontrak Total E&P Indonesie di Blok Mahakam berakhir pada 1 Januari 2018.

Presiden Direktur Total E&P Indonesie Hardy Pramono mengatakan, sampai saat ini perusahaan belum menyetujui adanya masa transisi. Total beralasan dalam kontrak bagi hasil atau PSC tidak disebutkan klausul yang mengatur masa transisi.

Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana mengatakan, pemerintah dapat saja memaksakan adanya masa transisi sebelum kontrak berakhir. Tapi, itu akan memberikan sinyal negatif terhadap industri migas di dalam negeri.

?Ibarat orang masuk rumah orang lain tanpa izin. Total punya hak menolak adanya masa transisi,? kata dia. 

Reporter: Arnold Sirait

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...