Kewajiban Penggunaan Biodiesel 15 Persen Mulai 1 April

KATADATA
Penulis:
Editor: Arsip
16/3/2015, 09.28 WIB

KATADATA ? Kewajiban atau mandatory bahan bakar nabati (BBN) sebesar 15 persen akan berlaku mulai 1 April 2015. Sebelumnya, kewajiban penggunaan BBN tersebut sebesar 10 persen.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, skema subsidi BBN sedang dibicarakan antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan. ?Dari pengusaha sudah siap, pemerintah dari segi subsidi juga sudah disiapkan,? kata dia seperti dikutip dari Bisnis Indonesia, Senin (16/3).

Selama ini, kewajiban pencampuran BBN dalam solar yang diperjualbelikan di Indonesia hanya 10 persen. Ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 tahun 2014. Target pencampuran sebesar 20 persen baru akan diberlakukan mulai 2016. 

Reporter: Redaksi