Pertamina Usulkan Penambahan Margin Badan Usaha untuk BBM

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis:
Editor: Arsip
29/1/2015, 10.42 WIB

KATADATA ? PT Pertamina (Persero) mengusulkan penyesuaian marginbadan usaha untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Jawa. Usulannya, harga BBM jenis premium dinaikkan Rp 50 per liter, dari Rp 6.700 per liter menjadi Rp 6.750 per liter.

Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan penyesuaian margin itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 2014, yang menetapkan margin badan usaha minimal 5 persen dan maksimal 10 persen.

Menurut dia, margin yang didapat badan usaha saat ini belum mencapai 5 persen, dengan harga Premium yang ditetapkan sebesar Rp 6.700 per liter. Untuk mencapai margin minimal, setidaknya ada tambahan kenaikan harga Rp 50 per liter.

Meski demikian, Ahmad belum bisa memastikan kapan kenaikan harga ini dilakukan. Untuk bulan depan, dia juga belum melihat ada kemungkinan kenaikan harga bisa terjadi. ?Kami harus usulkan dulu ke pemerintah mengenai rencana ini,? kata Ahmad, seperti dikutip harian Investor Daily, Kamis (29/1).

Reporter: Redaksi