Jokowi Minta Daerah Terapkan PSBB dengan Target Terukur

ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Petugas kepolisian bertugas di pos Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan M H Thamrin, Kota Tangerang, Banten. Presiden Jokowi meminta daerah memiliki target terukur dan mengevaluasi penerapan PSBB.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
4/5/2020, 10.55 WIB

Lebih lanjut, Jokowi pun menginginkan ada evaluasi terhadap daerah-daerah yang terlalu ketat menerapkan PSBB. Evaluasi serupa juga dilakukan terhadap beberapa daerah yang masih lemah penerapan PSBB saat ini.

Dengan adanya evaluasi tersebut, Jokowi berharap penerapan PSBB di sejumlah daerah bisa berjalan efektif ketika memasuki tahap kedua. "Sehingga kita bisa melakukan perbaikan-perbaikan di kota, kabupaten, maupun provinsi yang melakukan PSBB," ujarnya.

(Baca: Pengiriman Barang E-Commerce Terhambat Limitasi Transportasi Efek PSBB)

Sekadar informasi, PSBB saat ini telah disetujui di empat provinsi dan 22 kabupaten/kota. Keempat provinsi yang telah menerapkan PSBB, antara lain Jakarta, Sumatera Barat, Gorontali, dan Jawa Barat.

Sedangkan, 22 kabupaten/kota yang telah disetujui PSBB-nya, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Kemudian, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang. Lalu, Kota Tegal, Kota Banjarmasin, Kota Tarakan, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Gowa.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu