Kemenkes Uji Obat Ebola hingga HIV pada Pasien Covid-19

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/ama.
Ilustrasi, penanganan pasien positif virus corona (Covid-19). Kementerian Kesehatan melakukan uji klinis berbagai obat untuk mengatasi Covid-19, di antaranya obat ebola, obat HIV/AIDS dan obat malaria.
Penulis: Rizky Alika
5/5/2020, 14.44 WIB

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan uji klinis berbagai obat yang diberikan kepada pasien yang terinfeksi virus corona atau Covid-19. Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan, ada empat obat yang berpotensi menangani virus corona, yaitu obat ebola, obat HIV/AIDS, dan obat malaria.

"Obat tersebut ialah remdesivir atau obat ebola, liponavir-ritonavir atau obat HIV/AIDS, dan kombinasi obat hidroksiklorokuin untuk malaria," kata Oscar dalam rapat kerja gabungan Komisi VI, VII, dan IX DPR secara virtual, Selasa (5/5).

Ia mengungkapkan, khusus uji klinis obat remdesivir, Kemenkes bekerja sama dengan National Institutes of Health (NIH), Amerika Serikat (AS).

Penelitian uji klinis obat merupakan bagian dari Global Solidarity Trial, sebuah percobaan acak internasional tentang perawatan tambahan untuk covid-19 pada pasien rawat inap yang menerima standar perawatan lokal. Penelitian tersebut dilakukan di bawah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Saat ini, sudah ada 22 rumah sakit di Indonesia yang terlibat dalam penelitian tersebut, dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah. Uji klinis obat ini juga telah merekrut pasien sejak 25 April lalu.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika