BPH Migas berharap Menteri ESDM Arifin Tasrin menurunkan harga bahan bakar minyak atau BBM. Sebab, harga minyak dunia telah turun sejak awal tahun.
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengatakan Menteri ESDM memiliki kewenangan untuk menetapkan harga BBM. Penetapan harga berdasarkan Mean of Platts Singapore atau MOPS yang berlaku dua bulan sebelum penetapan.
Jika mengacu pada harga minyak, Fanshurullah menyebut, harga BBM seharusnya sudah turun. "Kalau maunya BPH Migas sesuai keadilan sosial, saat harga minyak dunia turun, harga BBM harusnya juga diturunkan," kata Fanshurullah dalam Webinar bertajuk Dampak PSBB Terhadap Sektor BBM, Jumat (8/5).
Namun, menurut dia, pemerintah memiliki berbagai pertimbangan sebelum menentapkan harga BBM. Beberapa di antaranya aspek keekonomian, aspek politik, serta aspek pertahanan dan keamanan.
Selain itu, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyebabkan penurunan konsumsi BBM. Pertamina mencatat penurunan permintaan BBM selama pandemi corona mencapai 50%.
"Dilema Pertamina sebagai badan usaha yang menyalurkan 75% BBM, demand-nya turun 30-50%, turun signifikan," kata dia.
(Baca: Menteri ESDM Sebut Harga BBM Terjangkau, di Malaysia Lebih Murah)
Di sisi lain, Pertamina tidak bisa memanfaatkan momentum penurunan harga minyak. Menurut Fanshurullah, penurunan harga minyak seharusnya menjadi momentum untuk impor minyak. Namun, tangki penyimpanan di dalam negeri telah penuh.
Dengan kondisi tersebut, dia memperkirakan, ekonomi Indonesia akan terpuruk jika pandemi tak kunjung usai hingga akhir tahun."Kalau covid-19 sampai akhir tahun ini tidak selesai, maka dampaknya sangat besar bagi pertumbuhan ekonomi," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri ESDM menyatakan tidak ada perubahan harga BBM. Sebab, dia yakin harga minyak akan kembali naik dalam waktu dekat.
Dia bahkan memproyeksi harga minyak bakal berada di atas US$ 40 per barel pada akhir tahun. Apalagi anggota OPEC dan sekutunya telah sepakat memotong produksi minyak. Organisasi tersebut sepakat memangkas produksi hingga 9,7 juta barel per hari pada Mei hingga Juni 2020.
Kemudian, OPEC dan sekutunya bakal memotong produksi minyak sebesar 7,7 juta barel per hari pada Juli hingga Desember 2020, dan 5,8 juta barel per hari pada Januari 2021 hingga April 2022.
"Kami masih mencermati perkembangan harga minyak mentah terutama di Mei dan Juni 2020," kata Arifin dalam Rapat Kerja Virtual bersama Komisi VII DPR RI, Senin (4/5).
(Baca: Harga BBM Tak Turun Bisa Untungkan Pemerintah untuk Tangani Covid-19)