Warga di Bawah 45 Tahun yang Boleh Kerja Lagi Terbatas di 11 Sektor

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meluruskan soal kembali bekerjanya anggota masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
12/5/2020, 14.29 WIB

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meluruskan pernyataannya mengenai anggota masyarakat berusia 45 tahun ke bawah yang diizinkan kembali beraktivitas. Masyarakat berusia 45 tahun ke bawah yang kembali bekerja hanyalah di 11 bidang kegiatan yang diatur dalam pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," kata Doni Monardo usai rapat terbatas melalui konferensi video, Selasa (12/5).

(Baca: Doni Monardo: Usia di Bawah 45 Tahun Bisa Kerja Lagi di Luar Rumah)

Sebelas bidang kegiatan tersebut antara lain: toko-toko kebutuhan pokok dan bahan penting, perbankan, media cetak dan elektronik, penyelenggaran telekomunikasi dan infrastruktur data, distributor kebutuhan pokok dan barang penting.

Kemudian, penyedia bahan bakar minyak dan gas, pembangkit listrik, layanan pasar modal, layanan ekspedisi barang, layanan penyimpanan dan pergudangan dingin, serta layanan keamanan pribadi. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Keputusan ini diambil mengingat masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun tak rentan meninggal dunia akibat corona. Ini merujuk pada data yang menyebutkan angka kematian akibat corona dari kelompok muda berusia di bawah 45 tahun sebanyak 15%.

(Baca: BNPB Klaim PSBB Tekan Sebaran Covid-19 di Jabodetabek & Makassar)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu