Lembaga Bank Tanah Bakal Dibentuk, BPN Jamin Tak Dikuasai Oknum

ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.
Ilustrasi, sebagian kawasan pegunungan berubah menjadi lahan perkebunan di Kawasan Pegunungan Kebun Kopi, Sulawesi Tengah, Rabu (13/5/2020).
Penulis: Rizky Alika
13/5/2020, 20.36 WIB

Pada Pasal 124 dalam RUU ini disebutkan bahwa badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan, pemerataan ekonomi, konsoolidasi lahan, dan reforma agraria.

"Jadi kekhawatiran dikuasai oleh oknum tertentu itu tidak ada. Sebab, pengaturan sudah ditentukan sedemikian rupa," ujar Andi. (Baca: Sediakan Tanah untuk Investor, Pemerintah Berencana Buat Badan Khusus)

Beberapa waktu yang lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil sempat menjelaskan, pemerintah pusat kerap kesulitan menyediakan tanah untuk investor. Sebab, pengadaan lahan masih terbatas untuk kepentingan umum yang tidak berorientasi pada penciptaan lapangan kerja.

Selama ini, pemerintah harus melakukan pembebasan tanah terlebih dulu untuk dikmudian diberikan kepada investor. Padahal, butuh waktu bertahun-tahun untuk membebaskan lahan.

Akibatnya, penciptaan lapangan kerja kerap terkendala pada pengadaan tanah. (Baca: Pemerintah Rilis Pembaruan Data Lahan Baku Sawah Awal Desember)

Karena itu, pemerintah menilai perlu ada badan khusus yang mengelola bank tanah. Dengan begitu, investor diharapkan bisa segera mendapatkan tanah saat diperlukan. Selain itu, pemerintah dapat memberikan tanah sebagai insentif untuk investor.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika