Ragam Kejanggalan KSP Indosurya, Bisakah Koperasi Tawarkan Investasi?

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi uang di Cash Center, Sudirman, Jakarta Pusat (5/4). KSP Indosurya menawarkan investasi berbunga tinggi yang berujung gagal bayar uang nasabah Rp 10 triliun.
14/5/2020, 16.13 WIB

Hal itu bertentangan dengan Permenkop UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Pasal 19 ayat (2) menyatakan, “calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan wajib menjadi anggota koperasi.

Para anggota koperasi pun memiliki peran penting dalam pengelolaan. Mereka bisa mengikuti rapat anggota tahunan untuk memilih pengurus dan pengawas koperasi. Ini tertuang dalam Pasal 1 poin 6 dan 7. Pengurus dan pengawas pun wajib melaporkan segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa, sebagaimana termaktub dalam Pasal 11 ayat (6) dan 12 ayat (5).

(Baca: Masih Kumpulkan Bukti, Polisi Belum Tahan Dua Tersangka KSP Indosurya)

Tak Bisa Galang Dana Berbentuk Investasi  

KSP Indosurya juga melanggar Pasal 19 ayat (1) karena menggalang dana dari bukan anggota dengan kedok investasi. Aturan tersebut menyatakan KSP mesti menghimpun dana simpanan dari anggota bukan dalam bentuk investasi. KSP juga wajib memberikan pinjaman kepada calon anggota, anggota, dan koperasi lainnya. Peraturan serupa juga tertuang dalam Pasal 89 UU Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Terkait pengelolaan dana dan usaha, KSP pun wajib melakukannya berdasarkan sepengetahuan anggota. Ini sesuai dengan Pasal 32 UU Perkoperasian. Antara pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan pengusur Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan, sebagaimana termaktub dalam Pasal 33.

KSP pun tak mengenal istilah investasi atau deposito berbunga, apalagi tinggi seperti dijanjikan KSP Indosurya. Dana simpanan yang diterima dan hasil pengelolaan usaha dibagikan kepada anggota sesuai besaran jasa masing-masing. Pemberian balas jasa pun terbatas terhadap modal. Ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (1).

Ayat selanjutnya di pasal sama pun menyebutkan bahwa, dalam mengembangkan koperasi mesti mengikuti prinsip pendidikan kekoperasian dan kerja sama antar koperasi. Lalu Pasal 44 ayat (1) sampai (3) menyatakan, koperasi menghimpun dan menyalurkan dana hanya boleh melalui kegiatan simpan pinjam untuk anggtanya dan koperasi lain. Pasal ini mengatur pula teknis kegiatan usaha diatur dalam peraturan pemerintah.

(Baca: Investasi Bodong KSP Indosurya Jerat Kalangan Menengah Atas)

Dalam Permenkop Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015, teknis diatur dalam Pasal 24. Bunyinya, jika terdapat kelebihan dana setelah melaksanakan kegiatan pemberian pinjaman kepada anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya, maka KSP sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasarnya dapar menempatkan kelebihan dana dalam tiga bentuk sebagai berikut:

  1. simpanan pada koperasi sekundernya;
  2. giro, tabungan pada bank dan lembaga keuangan lainnya;
  3. dan mengembangkan dana melalui sarana investasi lain meliputi pembelian saham, obligasi, reksadana, surat perbendaharaan negara dan investasi di sektor keuangan dengan persetujuan rapat anggota.

Merujuk seluruh aturan tersebut, maka sebuah KSP mesti mengutamakan pemberian pinjaman dan hak bagi hasil usaha kepada anggota. Bukan menginvestasikan dana anggota ke bidang usaha lain sembari menjanjikan imbal hasil berbunga tinggi. Kalaupun mesti dilakukan investasi untuk mengembangkan usaha, adalah setelah hak anggota terpenuhi dan berdasarkan rapat anggota.

KSP Indosurya menyalahinya karena menunda pemberian hak anggota dalam bentuk pinjaman dan bagi hasil usaha. Dana nasabah pun tak bisa diinvestasikan kaerena mereka bukan berstatus anggota yang bisa memberikan persetujuan.

(Baca: Tangani KSP Indosurya, Kemenkop Gandeng OJK & Satgas Wasapa Investasi)   

Halaman: