Istana Sebut Serius Usut Dugaan Eksploitasi ABK dengan Lapor ke PBB

imnews.imbc.com
Jasad ABK Indonesia dibuang ke laut dari kapal Tiongkok
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
14/5/2020, 17.16 WIB

Sebelumnya, terungkap dugaan eksploitasi dan perbudakan yang dialami para ABK asal Indonesia di kapal Tiongkok Long Xing 629. Kasus tersebut menjadi sorotan karena tiga dari empat jenazah ABK Indonesia dilarung di laut. 

(Baca: Delegasi RI Sampaikan Kasus Perbudakan ABK kepada Dewan HAM PBB )

Informasi awal tindak ekspoitasi ini sebelumnya datang dari laporan kantor berita Korea Selatan, MBC News,  pada Rabu (6/5). Kantor berita itu menayangkan video jenazah ABK asal Indonesia bernama Ari yang dibuang ke laut. 

Pewarta MBC News menyebutkan video itu diperoleh dari ABK asal Indonesia ketika kapal ikan berlabuh di Pelabuhan Busan, Korea Selatan pada 14 April 2020. Selain kasus Ari, terdapat dua ABK lain yang meninggal dan jenazahnya dibuang ke laut yakni Sepri dan M Alfatah.

Belakangan diketahui bahwa Effendi Pasaribu meninggal di sebuah rumah sakit di Busan. Sedangkan, Effendi meninggal saat menunggu giliran pulang ke Indonesia setelah bekerja 14 bulan.

Effendi didiagnosa meninggal karena sakit pneumonia. Seorang ABK juga memberikan kesaksian mendapat perlakuan buruk selama bekerja di kapal Long Xin 629.

Para pekerja dipaksa bekerja selama 18 jam sehari, bahkan ada yang dipaksa bekerja hingga 30 jam. Sehingga banyak ABK yang sakit dan meninggal dunia. Mereka hanya diberikan istirahat selama enam jam sehari untuk kesempatan tidur dan makan.

Setelah bekerja selama 13 bulan di laut, para ABK tersebut hanya mendapat upah US$ 120 per orang atau Rp 1,8 juta (asumsi kurs Rp 15.000). Artinya, setiap orang hanya menerima kurang lebih Rp 138.000 per bulan selama 13 bulan berada di laut.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika