Alasan Harga BBM Tak Turun, dari Cegah Pertamina Rugi sampai PHK

ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. Direksi Pertamina mengungkap kepada Ombudsman RI bahwa penurunan harga BBM bisa membuat rugi besar. Sehingga tak mungkin BBM diturunkan.
28/5/2020, 12.30 WIB

Ombudsman RI pun kemudian berbicara dengan Direksi Pertamina terkait hal ini secara virtual pada 19 Mei lalu. Anggota Ombudsman RI Laode Ida menyatakan saat itu Pertamina telah mengungkapkan alasan-alasan tak menurunkan harga BBM. Berikut alasannya:

Khawatir Rugi

Menurut Laode, Pertamina khawatir mengalami kerugian besar jika menurunkan harga BBM. Karena, harga pokok BBM yang berlaku saat ini telah ditetapkan sebelum turunnya harga minyak dunia. Sementara Pertamina sebagai BUMN tak mungkin melakukan itu. Terlebih kondisi ekonomi sedang tidak stabil dan kerugian BUMN akan berpengaruh kepada perekonomian nasional.

Fluktuasi Harga Minyak Dunia

Selanjutnya, Pertamina mengantisipasi kenaikan kembali harga minyak dunia. Sebab harga minyak dunia masih terus berfluktuasi selama dengan dipengaruhi banyak faktor, seperti pengurangan produksi minyak oleh OPEC+, perang dagang AS-Tiongkok, sampai konsumsi masyarakat.

Anjloknya harga minyak saat ini lebih dipengaruhi oleh menurunnya konsumsi masyarakat dunia akibat pembatasan sosial yang diterapkan negara-negara dunia. Sementara ketika aktivitas sosial ekonomi berangsur normal, harga minyak juga akan berangsur naik.

Antisipasi PHK di Pertamina

Alasan terakhir adalah mengantisipasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Pertamina. Laode menyatakan, Direksi Pertamina khawatir kerugian besar akibat menurunkan harga BBM akan menyebabkan gelombang PHK pegawai.

Laode pun mengapresiasi langkah Pertamina yang mementingkan pekerja di tengah pandemi dengan menghindari PHK. Karena sampai saat ini jumlah korban PHK sudah mencapai 2 juta orang di seluruh Indonesia. Jika Pertamina melakukan PHK juga, maka akan menambah barisan pengangguran di negeri ini yang berdampak buruk bagi perekonomian nasional.

Dalam kesempatan ini pula, menurut Laode, Direksi Pertamina menyatakan akan meniadakan BBM jenis premium di Pulau Jawa pada tahun ini. Hal ini terkait upaya penghilangan subsidi BBM bagi pengguna kendaraan roda empat.

“Patut dicermati, asumsi yang dibangun pihak PT Pertamina adalah bahwa ketika seseotang sudah memiliki kendataan roda empat berarti dianggap sudah mampu dan tak butuh lagi subsidi,” kata Laode, melansir Antara.

(Baca: Konsumsi BBM Saat Lebaran Anjlok 18%, Pertamina Tetap Siapkan Satgas)

Harga BBM yang berlaku saat ini adalah sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 62K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan SPBN. Rinciannya sebagai berikut:

  • Pertalite Rp 7.650
  • Pertamax Rp 9.000
  • Pertamax Turbo Rp 9.850
  • Dexlite Rp 9.500
  • Pertamina Dex Rp 10.200

 

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan