BP Tapera Jamin Dana Peserta Bisa Diambil Saat Pensiun

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi, rumah subsidi. BP Tapera menjamin peserta yang sudah memiliki rumah tetap mendapat manfaat dalam bentuk pemupukan hasil tabungan dan dapat diambil saat pensiun.
Penulis: Agung Jatmiko
5/6/2020, 17.39 WIB

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjamin, peserta Tapera tidak akan kehilangan manfaat, meski upah tiap bulan terkena potongan.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro menjelaskan, tidak seluruh peserta mendapatkan manfaat berupa pembiayaan rumah. Sebab, ada peserta yang sebelum diikutsertakan dalam program Tapera sudah memiliki rumah.

"Seluruh peserta pasti akan menerima manfaat, tapi manfaat kita kelompokkan. Ada yang menfaat dalam bentuk pembiayaan perumahan, dan manfaat dalam bentuk pemupukan beserta hasil tabungannya di akhir kepersertan," kata Eko dalam konferensi pers secara daring, Jumat (5/6).

Mengenai manfaat sendiri, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 telah dijelaskan, bahwa manfaat Tapera adalah menyediakan pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaannya meliputi, pemilikan rumah, pembangunan, atau perbaikan rumah.

Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera. Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Kedua, hanya diberikan satu kali. Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.

Sementara, rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun. Pembiayaan kepemilikan rumah juga dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli.

Eko menjelaskan, penekanan pada rumah pertama dalam PP Tapera utamanya karena fokus Tapera adalah layanan pembiayaan bagi pekerja yang belum memiliki rumah.

(Baca: PP Tapera Terbit, Gaji Pekerja Dipotong 3% Untuk Pembiayaan Rumah)

Lebih lanjut, untuk penerima manfaat pembiayaan rumah BP Tapera akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Pasalnya, fokus utama pada layanan pembiayaan adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Batas golongan MBR ini, yang menetapkan adalah Kementerian PUPR.

Kemudian, bagi peserta Tapera yang sudah memiliki rumah, gaji atau upahnya tetap mengalami pemotongan. Namun Eko menjamin, peserta tersebut tidak akan kehilangan manfaatnya, meski tidak bisa memanfaatkan pembiayaan rumah. Di akhir masa kepesertaan atau saat pensiun, peserta tersebut bisa mendapatkan tabungannya dari Tapera.

"Para peserta ini di akhir kepersertaanya akan mendapatkan manfaat berupa tabungan dan pemupukannya," ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Iuran Tapera akan memotong gaji PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, dan pegawai swasta.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan, fokus awal BP Tapera adalah mengawal transisi program tabungan perumahan (Taperum) untuk pegawai negeri sipil (PNS) ke Tapera. Kemudian, mengawal pengalihan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2021.

Baru kemudian pada 2022-2023 Tapera akan memperluas layanan kepesertaan, dengan awal layanan untuk PNS. Setelah itu, dilanjutkan perluasan segmen ke karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta TNI dan Polri.

Fase terakhir, tahun 2024 segmennya akan diperluas ke karyawan swasta dan pekerja mandiri, termasuk di dalamnya pekerja sektor informal. Selain itu, pada fase akhir ini, BP Tapera juga akan meluncurkan aplikasi digital, untuk memudahkan para peserta untuk memantau hasil tabungannya.

(Baca: Iuran Tapera Potong Gaji Pegawai, Ini Aturan dan Manfaatnya)

Reporter: Dimas Jarot Bayu