Tidak Adanya UU Perlindungan Data Pribadi Memicu Polemik saat Pandemi

123RF.com/Tashatuvango
Ilustrasi, perlindungan data pribadi. Ombudsman menilai tidak adanya UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memunculkan polemik penggunaan data sata penanganan pandemi corona.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
12/6/2020, 07.47 WIB

Menurutnya, pedoman itu nantinya harus bisa bersifat adil, dan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, data-data pribadi yang dapat digunakan untuk penanganan corona harus sesuai tujuannya. Data tersebut juga harus memadai, akurat, dan berjangka waktu.

Artinya, jika tujuan penggunaannya telah tercapai data data harus dimusnahkan. Hal itu lazim dilakukan di semua negara yang sudah memiliki standar perlindungan data pribadi.

Lebih lanjut, Alamsyah menilai data pribadi yang bisa digunakan untuk penanganan pandemi corona tak boleh masuk dalam kategori dirahasiakan secara absolut oleh UU.

Penggunaan data tersebut juga wajib untuk kepentingan publik semata dan hanya boleh berasal dari pengelolanya. Terakhir, akses terhadap data harus bersifat mitigatif.

"Dengan kata lain, teknik pemberian data harus diatur. Ada yang memang bisa dilihat, ada yang harus didampingi dalam melihatnya, ada yang harus dilakukan dalam waktu yang cepat," katanya.

(Baca: Bila UU PDP Dirilis, Tokopedia-Bhinneka Bisa Didenda jika Data Bocor)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu