Menurutnya, pedoman itu nantinya harus bisa bersifat adil, dan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, data-data pribadi yang dapat digunakan untuk penanganan corona harus sesuai tujuannya. Data tersebut juga harus memadai, akurat, dan berjangka waktu.
Artinya, jika tujuan penggunaannya telah tercapai data data harus dimusnahkan. Hal itu lazim dilakukan di semua negara yang sudah memiliki standar perlindungan data pribadi.
Lebih lanjut, Alamsyah menilai data pribadi yang bisa digunakan untuk penanganan pandemi corona tak boleh masuk dalam kategori dirahasiakan secara absolut oleh UU.
Penggunaan data tersebut juga wajib untuk kepentingan publik semata dan hanya boleh berasal dari pengelolanya. Terakhir, akses terhadap data harus bersifat mitigatif.
"Dengan kata lain, teknik pemberian data harus diatur. Ada yang memang bisa dilihat, ada yang harus didampingi dalam melihatnya, ada yang harus dilakukan dalam waktu yang cepat," katanya.
(Baca: Bila UU PDP Dirilis, Tokopedia-Bhinneka Bisa Didenda jika Data Bocor)