Usai Jadi Polemik, Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Ideologi Pancasila

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) di Jakarta, Selasa (4/2/2020). Mahfud pada Selasa (16/6) mengatakan RUU HIP akan ditunda pembahasannya.
16/6/2020, 17.55 WIB

Sebelumnya, RUU HIP menjadi polemik lantaran mengundang perdebatan di kalangan anggota dewan. Ada tujuh partai di parlemen yang mendukung RUU ini, antara lain PDIP, Gerindra, PKB, PAN, Nasdem, Golkar, dan PPP. 

PKS menyetujui pembahasan RUU HIP dengan catatan. Sementara, Demokrat menarik diri dari pembahasan. Partai berlambang bintang mercy itu berpendapat tak ada urgensi dari pembahasan rancangan aturan tersebut di tengah pandemi corona.

Anggota Fraksi Demokrat di DPR Hinca Pandjaitan juga menyoroti TAP MPRS XXV yang tak dijadikan acuan RUU HIP. yang dianggapnya mendegradasi nilai Pancasila. “Substansinya juga tidak sejalan dengan jalan pikiran politik Partai Demokrat," ujar anggota Fraksi Demokrat di DPR Hinca Panjaitan pada Selasa (16/6).

Majelis Ulama Indonesia mempermasalahkan Pasal 7 RUU HIP yang dianggap mengaburkan makna Pancasila. Pasal tersebut menyatakan bahwa ciri pokok Pancasila berupa trisila, yakni sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

Adapun, prinsip trisila itu terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong. “Secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama," kata MUI sebagaimana dikutip dari maklumatnya, Jumat (12/6).

(Baca: Jokowi Lantik Rektor UIN Sunan Kalijaga Sebagai Kepala BPIP)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu