Pergub Pelarangan Kantong Plastik Memberatkan UMKM

123RF.com
Penulis: Katadata Insight Center - Tim Publikasi Katadata
25/6/2020, 20.29 WIB

Alasan penggunaan kantong plastik oleh sebagian besar UMKM adalah karena praktis, mudah didapat, relatif murah, serta mudah digunakan. Selain itu, penggunaan kantong plastik di masa pandemi ini justru meningkat di antara 29,4 persen pelaku UMKM, terutama pelaku UMKM makanan dan minuman. Alasan mereka adalah untuk meyakinkan pembeli akan kebersihan dari makanan yang mereka jual. Saat ini, penggunaan plastik sekali pakai pada masa pandemi cenderung meningkat karena diyakini bahwa plastik biar bagaimanapun tetap merupakan bahan yang paling aman untuk menjaga kebersihan makanan, serta untuk meminimalisir penyebaran virus. Pemakaian kantong atau tas belanja yang dipakai berulang kali, dikhawatirkan bisa menjadi media penularan COVID-19.

(Baca: Dua Sisi Kantong Plastik)

Ketentuan larangan penggunaan plastik ini menyulitkan posisi UMKM di masa pandemi ini, karena harus menambah beban biaya operasional bisnisnya namun tetap menjaga kepercayaan pelanggan dalam hal keamanan dan kebersihan produknya. “(Pemerintah seharusnya) memberi alternatif barang ramah lingkungan yang harganya sama dengan kantong plastik. Sebagai pedagang, untuk menentukan suatu harga makanan sudah ada break down biaya. Menyuruh juga harus memberikan solusi,” ucap responden survei Katadata. Adapun terkait produk pengganti kantong plastik, pegiat UMKM menjadikan harga, ketersediaan, kemudahan penggunaan, estetika, faktor kebersihan, kekuatan, fleksibilitas, dan kepraktisan sebagai faktor pertimbangan bagi produk pengganti.

Lebih lanjut, dari survei juga diketahui bahwa sebenarnya lebih dari 60 persen responden tidak berkeberatan untuk mencari alternatif kantong plastik kresek dan mematuhi pergub. Asalkan ada dukungan pemerintah untuk menyediakan kantong ramah lingkungan dengan harga yang relatif sama murahnya dengan kantong plastik, demikian harapan mereka. Sementara responden lain menambahkan “Ketegasan dan sosialisasi juga diperlukan, supaya program bisa berjalan dengan baik.”

Pemerintah Dukung UMKM

Sebenarnya, dukungan pemerintah yang diharapkan para pegiat UMKM itu sejalan dengan UU no. 20 Tahun 2008. Dalam aturan tersebut dijabarkan pentingnya dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya bagi UMKM.

Maka, sejatinya, pemerintah tidak tutup mata terkait dampak dari pergub ini. Apalagi ketika dihadapkan pada pertanyaan waktu penerapan aturan. 57,2 persen dari pegiat UMKM berharap baru mulai diterapkan setidaknya setelah pandemi Covid19 berakhir dan kondisi ekonomi telah pulih. “Harus bertahap dan melihat perkembangan ekonomi saat ini,” tutur salah satu responden.

Survei Katadata juga mengungkapkan terdapat 10.2% UMKM baru yang justru bermunculan di masa pandemi Covid-19 ini. "Jadi, seharusnya pertumbuhan UMKM ini dilindungi dari biaya-biaya tambahan untuk bisa terus berkembang,” kata responden lainnya.

Bagaimanapun, pemerintah, lewat Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tentu tidak abai dengan kesejahteraan para pelaku UMKM yang terimbas pandemi Covid-19. Mereka menyiapkan langkah-langkah untuk memantik kebangkitan sektor UMKM

“Karena sejauh ini krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia itu yang menjadi penopang utamanya untuk kebangkitan ekonomi Indonesia adalah sektor UMKM," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam Webinar bertajuk 'Koperasi dan UKM Membangun Ekonomi Baru Indonesia', Senin (8/6).

Halaman: