Nadiem Beri Keringanan Biaya Kuliah, Ada Syarat Penerima Bantuan

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri Pendidan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 yang berisi aturan keringanan biaya kuliah bagi para mahasiswa perguruan tinggi.
Penulis: Sorta Tobing
7/7/2020, 11.16 WIB

Tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi adalah PTN dan PTS segera mengumumkan mahasiswa yang memenuhi syarat. Kemudian, perguruan tinggi melakukan seleksi dan verifikasi sesuai syarat penerima dana bantuan UKT.

(Baca: Nadiem Sebut Kompetensi Sarjana di Dunia Kerja Masih Minim)

Selanjutnya, perguruan tinggi mengajukan usulan calon penerima bantuan mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Adapun syarat penerima bantuan adalah:

  1. Mahasiswa yang orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena pandemi Covid-19.
  2. Mahasiswa yang orang tua atau penanggung biaya kuliah tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021.
  3. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP, baik secara penuh atau sebagian.
  4. Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester tiga, lima, dan tujuh.

(Baca: Guru Honorer Bisa Dapat Gaji dari Dana BOS, Ini Syaratnya)

Mahasiswa melakukan ujian skripsi secara daring di tengah pandemi corona. (ANTARA FOTO/Seno/aww.)

5 Keringanan Biaya Kuliah untuk Mahasiswa

Melansir dari situs Sekretariat Kabinet, kebijakan ini diharapkan membantu mahasiswa untuk melanjutkan kuliah, menghemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, serta fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah.

Terdapat lima mekanisme keringanan UKT yang dapat dipilih mahasiswa. Pertama, mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%) dengan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Kedua, mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya. Ketiga, mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

(Baca: Kemendikbud Evaluasi Kurikulum Pendidikan Menyesuaikan Kondisi Pandemi)

Keempat, semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku.

Terakhir, mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN. “Kami berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah,” ujar Nadiem.

Halaman:
Reporter: Antara