Jejak Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol Rp 1,7 Trilliun dari BNI

Kementerian Hukum dan HAM
RI dan pemerintah Serbia bekerja sama mengekstradisi buronan pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, Rabu (8/7/2020).
Penulis: Pingit Aria
9/7/2020, 10.58 WIB

3. Jeffry Baso

Mantan Direktur Utama PT Triranu Caraka Pasifik, divonis 7 tahun penjara.

4. Wayan Saputra

Mantan Kepala Divisi Internasional BNI, divonis 5 tahun penjara.

5. Aan Suryana

Quality Assurance Divisi Kepatuhan BNI Kantor Besar, divonis  tahun penjara.

(Baca: Cari Buron Joko Tjandra, Mahfud Bakal Panggil Polri hingga Kejagung)

6. Edy Santoso

Mantan Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Kebayoran, divonis penjara seumur hidup

7. Ollah Abdullah Agam

Mantan Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia, divonis 15 tahun penjara.

8. Titik Pristiwati

Mantan Direktur Utama PT Bhinekatama, divonis 8 tahun penjara.

9. Komjen Polisi Suyitno Landung

Mantan Kabareskrim Mabes Polri, divonis 1,5 tahun.

10. Richard Kuontol

Mantan Direktur Utama PT Metranta, divonis 8 tahun penjara.

11. Aprilla Widhata

Mantan Direktur Utama PT Pantipros, divonis 15 tahun penjara.

Halaman: