Jejak Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol Rp 1,7 Trilliun dari BNI

Pingit Aria
9 Juli 2020, 10:58
RI dan pemerintah Serbia bekerja sama mengekstradisi buronan pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, Rabu (8/7/2020).
Kementerian Hukum dan HAM
RI dan pemerintah Serbia bekerja sama mengekstradisi buronan pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, Rabu (8/7/2020).

3. Jeffry Baso

Mantan Direktur Utama PT Triranu Caraka Pasifik, divonis 7 tahun penjara.

4. Wayan Saputra

Mantan Kepala Divisi Internasional BNI, divonis 5 tahun penjara.

5. Aan Suryana

Quality Assurance Divisi Kepatuhan BNI Kantor Besar, divonis  tahun penjara.

(Baca: Cari Buron Joko Tjandra, Mahfud Bakal Panggil Polri hingga Kejagung)

6. Edy Santoso

Mantan Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Kebayoran, divonis penjara seumur hidup

7. Ollah Abdullah Agam

Mantan Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia, divonis 15 tahun penjara.

8. Titik Pristiwati

Mantan Direktur Utama PT Bhinekatama, divonis 8 tahun penjara.

9. Komjen Polisi Suyitno Landung

Mantan Kabareskrim Mabes Polri, divonis 1,5 tahun.

10. Richard Kuontol

Mantan Direktur Utama PT Metranta, divonis 8 tahun penjara.

11. Aprilla Widhata

Mantan Direktur Utama PT Pantipros, divonis 15 tahun penjara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...