Palsukan Identitas, Peserta Kartu Prakerja Dapat Dituntut Ganti Rugi

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Ilustrasi. Tuntutan ganti rugi kepada peserta kartu prakerja yang terbukti memalsukan identitas dapat diajukan oleh manajemen pelaksana sendiri atau dengan bantuan kejaksaan.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
13/7/2020, 19.56 WIB

Adapun pelanggaran yang dilakukan secara umum tetap berlaku meskipun tidak tercantum dalam Perpres 36/2020, seperti pemalsuan identitas. Hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(Baca: Jokowi Teken Perpres Baru, Penerima Kartu Prakerja Palsu Bisa Dipidana)

Perpres Nomor 76 Tahun 2020 merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat dan meningkatkan kualitas program kartu prakerja. Perpres ini telah mengikuti rekomendasi, masukan, dan catatan perbaikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perpres ini juga menegaskan hasil evaluasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara. Berdasarkan hal tersebut, pemberian dan pelaksanaan manfaat serta pemilihan Platform Digital dan Lembaga Pelatihan tidak termasuk dalam lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Namun, Manajemen Pelaksana akan memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah, yang akan diatur lebih lanjut dalam perubahan Permenko 3 Tahun 2020.

Survei Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan menemukan sebanyak 4.105 responden menggunakan insentif dalam Kartu Prakerja untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sebagian responden juga memakainya sebagai modal usaha (1.228 orang) dan biaya mencari kerja (1.101 orang), seperti terlihat dalam databoks di bawah ini.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika