KLHK Bakal Sidangkan Kasus Karhutla Dua Perusahaan di Kalbar

ANTARA FOTO/ManggalaAqni
Ilustrasi Karhutla. KLHK bakal membawa dua perusahaan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat ke meja hijau.
Editor: Ekarina
10/8/2020, 16.17 WIB

Tim verifikasi menemukan lokasi titik api berada di areal izin usaha pertambangan (IUP) PT ABP dan PT AER. Berdasarkan temuan tim, lahan PT. AER yang terbakar seluas 100 Hektare (Ha) dan lahan PT ABP yang terbakar seluas 85 Ha. 

Penyidik Balai Gakkum Kalimantan lantas menindaklanjuti temuan tersebut. Penanganan perkara karhutla ini juga bekerja sama denga Balai Gakkum KLHK Kalimantan, dengan Korwas Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Negeri Ketapang.

Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat dan ahli karhutla dari IPB.

Sebagai informasi, Bank Dunia melaporkan total kerugian ekonomi dari kebakaran hutan di Indonesia pada tahun ini mencapai US$ 5,2 miliar atau sekitar Rp 72,9 triliun. Nilai tersebut setara dengan 0,5 % dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. 

Estimasi tersebut berdasarkan kajian pada delapan provinsi yang terdampak kebakaran pada Juni hingga Oktober 2019. Laporan tadi diterbitkan pada Rabu (11/12). Meski begitu, analis Bank Dunia menyebutkan kebakaran terus berlanjut hingga November.

Bank Dunia memperkirakan kerusakan langsung terhadap aset mencapai US$ 157 juta atau setara Rp 2,3 triliun, sedangkan kerugian dari kegiatan ekonomi mencapai US$ 5 miliar atau setara Rp 73,7 triliun.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto