Freddy Widjaja Akan Gugat Kembali Hak Waris Keluarga Sinarmas Rp 17 T

Dokumentasi Freddy Widjaja
Ilustrasi Pendiri Grup Sinarmas Eka Tjipta Widjaja bersama Freddy Widjaja saat ulang tahun ke-64. Anak Eka Tjipta, Freddy Widjaja resmi mencabut gugatan hak waris pada Senin (10/8).
Penulis: Agung Jatmiko
10/8/2020, 18.54 WIB

Gugatan Atas Aset Grup Sinarmas

Sebelumnya, Freddy melayangkan gugatan kepada lima saudara tirinya pada 16 Juni 2020. Dalam petitum perkara bernomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tersebut, Freddy menyatakan dirinya merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja, sama seperti lima saudara tirinya.

Berdasarkan argumen tersebut, Freddy menyatakan berhak atas harta waris berupa 12 perusahaan yang tergabung dalam Group Sinarmas.

Adapun, 12 perusahaan yang dimaksud Freddy antara lain, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, PT Sinar Mas Land, PT Sinar Mas Multiartha, PT Bank Sinar Mas Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry.

Kemudian, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines Tbk, dan Paper Excellence BV Netherlands.

Seluruh aset 12 perusahaan yang masuk dalam objek gugatan ini diketahui bernilai Rp 671,8 triliun.

Terhadap 12 perusahaan tersebut Freddy menuntut agar para tergugat, yakni kelima saudara tirinya, membagi harta waris berdasarkan hukum perdata.

Selain itu ia meminta kepada Hakim PN Jakarta Pusat untuk menetapkan sita jaminan atau conservatoir beslaag terhadap harta waris adalah sah dan berharga, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Grup Sinarmas menyatakan tuntutan hak waris atas 12 perusahaan yang terafiliasi dengan Sinarmas tidak memiliki landasan hukum. Managing Director Grup Sinarmas Gandi Sulistiyanto mengatakan perusahaan-perusahaan yang disebutkan dalam gugatan tidak memiliki hubungan dengan almarhum Eka Tjitpa Widjaja.

Gandi pun menyatakan, Freddy Widjaja selaku anak dari istri ketiga Eka Tjipta, yakni Herawaty Rusli, telah mendapatkan hak bagiannya sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.

Halaman:
Reporter: Agung Jatmiko, Ihya Ulum Aldin