Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini mengabulkan pencabutan gugatan sengketa hak waris yang dilayangkan anak dari pendiri Grup Sinarmas Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja. Freddy mencabut gugatan hak waris atas 12 aset yang tergabung dalam Grup Sinarmas karena bermaksud akan mengajukan kembali gugatannya di masa mendatang.
"Saya menyatakan mencabut gugatan namun ke depan akan memasukkan kembali dengan revisi dan penyempurnaan," kata Freddy kepada Katadata.co.id, dihubungi Senin (10/8).
Freddy masih menuntut pembagian hak waris sepertigabelas dari sepertiga aset Grup Sinarmas senilai Rp 671,8 triliun. Bila dikalkulasi nilainya sekitar Rp 17,22 triliun.
Perhitungan tersebut mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 863. Aturan tersebut menyebutkan bahwa anak-anak yang lahir di luar pernikahan namun telah ditetapkan sah oleh negara, berhak mewarisi sepertiga dari bagian yang seharusnya mereka terima jika dilahirkan dari pernikahan yang sah.
Freddy menyebutkan sepertiga bagian tersebut merupakan hak dari seluruh anak di luar nikah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja. Sedangkan jumlah anak Eka Tjipta di luar pernikahan sebanyak 13. "Sehingga saya menuntut sepertigabelas dari sepertiga hak waris," kata dia.
Eka Tjipta Widjaja memiliki 28 anak yang terdiri dari 15 anak resmi dan 13 anak di luar pernikahan resmi. Dari 13 anak tersebut, baru Freddy yang telah disahkan oleh negara sebagai anak sah, melalui keputusan PN Jakarta Pusat pada pada 3 Februari 2020.
Freddy mengatakan dasar pencabutan gugatan adalah karena ia masih mengharapkan itikad baik dari saudara-saudaranya untuk membicarakan masalah ini secara kekeluargaan. Namun hingga kini tidak ada tanggapan dari pihak kuasa hukum saudara-saudaranya.
"Saya optimistis karena sesuai hukum yang berlaku saya berhak atas bagian warisan tersebut. Namun untuk saat ini saya mencabut gugatan dan terus membuka ruang dialog," ujarnya.
Sementara kuasa hukum Freddy, Yasrizal, mengatakan kliennya tetap meminta hak warisnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebab, kliennya hanya mendapatkan warisan senilai Rp 1 miliar.
Sebelum Freddy melayangkan gugatan, dia telah menempuh mediasi dengan lima saudara tirinya yaitu Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja. Namun proses mediasi tersebut tidak berhasil, karena lima saudara tirinya menolak permintaan Freddy.
"Kami telah beberapa kali melakukan mediasi, tapi gagal karena pihak tergugat menolak," kata Yasrizal.
Gugatan Atas Aset Grup Sinarmas
Sebelumnya, Freddy melayangkan gugatan kepada lima saudara tirinya pada 16 Juni 2020. Dalam petitum perkara bernomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tersebut, Freddy menyatakan dirinya merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja, sama seperti lima saudara tirinya.
Berdasarkan argumen tersebut, Freddy menyatakan berhak atas harta waris berupa 12 perusahaan yang tergabung dalam Group Sinarmas.
Adapun, 12 perusahaan yang dimaksud Freddy antara lain, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, PT Sinar Mas Land, PT Sinar Mas Multiartha, PT Bank Sinar Mas Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry.
Kemudian, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines Tbk, dan Paper Excellence BV Netherlands.
Seluruh aset 12 perusahaan yang masuk dalam objek gugatan ini diketahui bernilai Rp 671,8 triliun.
Terhadap 12 perusahaan tersebut Freddy menuntut agar para tergugat, yakni kelima saudara tirinya, membagi harta waris berdasarkan hukum perdata.
Selain itu ia meminta kepada Hakim PN Jakarta Pusat untuk menetapkan sita jaminan atau conservatoir beslaag terhadap harta waris adalah sah dan berharga, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Grup Sinarmas menyatakan tuntutan hak waris atas 12 perusahaan yang terafiliasi dengan Sinarmas tidak memiliki landasan hukum. Managing Director Grup Sinarmas Gandi Sulistiyanto mengatakan perusahaan-perusahaan yang disebutkan dalam gugatan tidak memiliki hubungan dengan almarhum Eka Tjitpa Widjaja.
Gandi pun menyatakan, Freddy Widjaja selaku anak dari istri ketiga Eka Tjipta, yakni Herawaty Rusli, telah mendapatkan hak bagiannya sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.