Buruh Tolak 7 Poin RUU Ciptaker: Pesangon & Kontrak Seumur Hidup

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Penulis: Merdeka.com
5/10/2020, 13.26 WIB

Pemerintah dan DPR RI akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR RI. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), buruh Indonesia beserta 32 Federasi Serikat Buruh lainnya menyatakan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Ia mengatakan, para buruh akan melaksanakan mogok nasinal pada tangga 6 hingga 8 Oktober 2020.

"Kami menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, kami akan mogok nasional. Sesuai mekanisme UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dengan Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (5/10).

Seperti yang diketahui, pemerintah bersama Badan Legislasi DPR (Baleg) dalam Panitia Kerja RUU Cipta Kerja sepakat membawa RUU Cipta Kerja ke pembahasan tingkat rapat paripurna.

Kesepakatan itu telah ditetapkan dalam rapat pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja yang dilaksanakan Sabtu (3/10) malam.