Lewat Talkshow Radio, Bea Cukai Magelang Paparkan Ciri Rokok Ilegal

Katadata
Penulis: Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
30/10/2020, 16.50 WIB

Magelang – Dalam mengkampanyekan bahaya rokok ilegal, Bea Cukai Magelang bersinergi dengan media. Hal ini diwujudkan melalui acara talkshow di Radio Magelang FM bersama Sekretaris Daerah (Setda) Kota Magelang yang membahas ketentuan di bidang cukai. Salah satunya pemaparan ciri-ciri rokok ilegal, dan penjelasan tentang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), pada Selasa (27/10).

Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, Heru Prayitno bersama Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Magelang, Saleh Apriyanto hadir sebagai narasumber. Heru menjelaskan rokok ilegal yaitu rokok polos (tak berpita cukai), berpita cukai palsu, bekas, salah peruntukkan, dan salah personalisasi.

“Biasanya, ciri-cirinya seperti merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga sangat murah," ujarnya.

Menurut dia, upaya penindakan terhadap pelanggaran rokok ilegal terus dilakukan. Pada 2018, Bea Cukai Magelang berhasil melakukan penindakan sebanyak 64 kali dengan total kerugian negara mencapai Rp326 juta. Pada  2019, jumlah penindakan sebanyak 29 kali dengan total kerugian negara dari nilai cukai sebesar Rp1,30 miliar.

“Itu dengan dua kali penindakan dilakukan proses penyidikan (pidana) dan telah mendapatkan putusan pengadilan," katanya.

Cukai rokok, masih menurut Heru, bukan hanya sebagai objek penerimaan, tetapi juga untuk membatasi konsumsinya karena masalah kesehatan. Harapannya, seluruh lapisan masyarakat dapat turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membelinya.

Halaman: