Anggap Telah Bubar Sejak 2019, Pemerintah Resmi Larang Kegiatan FPI

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menyapa massa di Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020).
30/12/2020, 13.23 WIB

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej menyampaikan poin surat tersebut. Salah satu isinya adalah Isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan undang-undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Selain itu 35 anggota FPI terlibat tindak pidana terorisme dan 29 di antaranya telah dijatuhi hukuman. Sementara 206 terlibat tindak pidana lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi hukuman.

“Pengurus dan anggota juga kerap melakukan sweeping di tengah masyarakat yang sebenarnya menjadi tugas aparat,” katanya.

Halaman: