Anggap Telah Bubar Sejak 2019, Pemerintah Resmi Larang Kegiatan FPI

Ameidyo Daud Nasution
30 Desember 2020, 13:23
fpi, hukum, ormas
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menyapa massa di Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej menyampaikan poin surat tersebut. Salah satu isinya adalah Isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan undang-undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Selain itu 35 anggota FPI terlibat tindak pidana terorisme dan 29 di antaranya telah dijatuhi hukuman. Sementara 206 terlibat tindak pidana lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi hukuman.

“Pengurus dan anggota juga kerap melakukan sweeping di tengah masyarakat yang sebenarnya menjadi tugas aparat,” katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...