Lewat RPP, Pemerintah Atur Jejaring Usaha BUMDes dan Peran Kepala Desa

ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/wsj.
Petani memanen bibit tanaman sayur kembang kol di Desa Darawolong, Karawang, Jawa Barat, Jumat (10/7/2020). Pembibitan tanaman sayur di desa tersebut dikembangkan menggunakan dana desa dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna memperkuat ekonomi desa pada sektor pertanian produktif.
7/1/2021, 10.34 WIB

Selanjutnya, Pasal 31 menyebutkan BUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi atau pelayanan umum atau mendirikan unit usaha BUMDes untuk memperoleh keuntungan finansial dan pemberian manfaat kepada masyarakat. Keuntungan bisa diambil dari industri pengolahan berbasis sumber daya lokal, jaringan distribusi dan perdagangan, jasa keuangan, pelayanan umum prioritas kebutuhan dasar, perantara barang/jasa, dan kegiatan lainnya.

Selain itu, Pasal 32 menjelaskan BUMDes dapat menutup unit usaha bila terjadi penurunan kinerja atau kegagalan, terdapat indikasi pencemaran atau kerusakan lingkungan, terjadi penyimpangan atau pengelolaan yang tidak sesuai AD/ART BUMDes, dan sebab lainnya yang disepakati dalam musyawarah desa atau antar desa.

Meski begitu, penutupan unit usaha BUMDes dapat berakibat pembekuan BUMDes. Bila terjadi penutupan, maka aset desa yang dikelola, dipakai-sewa, dipinjam, dan diambil manfaatnya tidak dapat dijadikan jaminan yang menjadi tanggung jawab hukum unit usaha tersebut.

Ketentuan tentang penutupan dan/atau pembekuan Unit Usaha BUM Desa mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 32 ayat (3).

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan menguatkan posisi BUMDes sebagai badan hukum. Ini lantaran UU Nomor 6 Tahun 2014 belum mengatur detail badan usaha desa.

"Asumsi dasar UU Cipta Kerja terkait BUMDes yakni penegasan BUMDes sebagai entitas baru berbadan hukum," ujar Halim, seperti dikutip dalam keterangan pers.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika